RSS

Syarat dan Langkah-Langkah mendirikan PT

Jika kita hendak mendirikan suatu usaha atau hendak mendirikan sebuah perusahaan, tentu yang pertama kali harus ada yaitu modal. Biaya yang akan kita gunakan untuk memulai mendirikan sebuah perusahaan. Ada 3 klasifikasi PT yang harus kita perhatikan sebelum mendirikan sebuah perusahaan, yaitu:

  1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
  2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M
  3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar diatas 10M
Setelah berbicara tentang biaya, maka ada baiknya kita mempersiapkan apa saja yang di perlukan dalam membuat sebuah perusahaan, Ini lebih memerlukan kerja keras jika dibanding dengan kemudahan memesan nama karena memerlukan ketrampilan dan penguasaan ilmu dalam mengelola usaha yang akan dijakalankan. setidaknya ilmu yang perlu dipersiapkan agar PT yang sudah kita buat dapat berjalan adalah :
  1. Produksi, apa produk yang akan kita jual, bisa dilihat peluang yang ada, atau ketahui diri sendiri yaitu pada bidang apa orang sering membutuhkan kita maka disitulah peluang usaha terbaik.
  2. Marketing / pemasaran. bagaimana memperkenalkan produk yang kita buat, bisa melalui media periklanan di koran,internet atau televisi. namun tenang saja karena jika produk yang kita buat bagus berkualitas dan murah maka secara otomatis konsumen memberitahukan kepada teman, kerabat dan masyarakat luas.
  3.  Perpajakan. bagaimana menyelesaikan kewajiban untuk membayar pajak. untuk mendalaminya bisa mengikuti kursus pajak brevet A,B & C waktunya sekitar 3 bulan.
  4.  Penyimpanan barang. namun untuk usaha jasa tidak memerlukan gudang.
  5. Manajemen sumber daya manusia ( SDM ), bagaimana mengelola dan mengatur orang lain agar bersedia bekerja dengan semangat sesuai dengan ide-ide kita sebagai pemiliki perusahaan.
  6. Ilmu Islam, Agar bisa menjadi pengusaha yang jujur, pandai melayani masyarakat, dan suatu modal yang harus dimiliki agar menuai kesuksesan sekaligus kebahagaiaan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Apa Itu PT "Perseroan Terbatas" ?

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), yaitu suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :


1. Diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas NO. 40 Tahun 2007.
2. Didirikan oleh minimal 2 orang / Pribadi hukum
3. Mempunyai minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar 50.000.000,-)
4. Minimal modal yang disetor ke kas perseroan 25 % dari minimal modal dasar.
5. Tanggung jawab terbats dari para pemegang saham.
6. Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman.
7. Bertindak secara pribadi hukum.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS