Business
License atau izin usaha adalah izin yang dikeluarkan oleh
instansi pemerintah yang memungkinkan individu atau
perusahaan untuk melakukan bisnisdalam
yurisdiksi geografis pemerintah. Ini adalah otorisasi
untuk memulai usahayang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah. Sebuah yurisdiksi tunggal sering
membutuhkan beberapa lisensi yang dikeluarkan
oleh beberapa departemen pemerintah dan badan-badan. Izin
usaha bervariasi antar negara, negara, dan
kotasetempat. Ada sering banyak lisensi, registrasi dan sertifikasi yang
diperlukan untuk melakukan bisnis dalam satu
lokasi. Ini tidak diperlukan untuk perseorangan.
Pendaftaran usaha diperlukan oleh kebanyakan
yurisdiksi. Sebuah izin usaha bisa
menjadi pendaftaran bisnis, namun banyak
yurisdiksi memerlukan lisensi lebih lanjut di luar pendaftaran.
Kegiatan usaha dan lokasi
fisik (alamat) menentukan persyaratan lisensi yang palingdibutuhkan. Faktor
penentu lain mungkin termasuk jumlah karyawan
dan bentukkepemilikan bisnis, seperti pemilik tunggal atau
korporasi. Pendirian bukanlah proses hukum yang sama
seperti yang berlisensi untuk melakukan bisnis. Instansi
Pemerintah dapat memberikan denda atau
menutup operasi bisnis tanpa lisensi bisnis yang jelas/diperlukan.
Perizinan dan Persyaratan Pendaftaran
Usaha di
Luar Negeri
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, Small Business Administration memiliki
daftar link ke situs-situs Negara persyaratan perizinan Negara. Masing-masing memiliki
pendaftaran dan persyaratan perizinan bisnis sendiri. Business.usa.gov
adalah link bisnis resmi ke Pemerintah AS. Business.gov, dikelola oleh US
Small Business Administration.
Pennsylvania
Pennsylvania memungkinkan pendaftaran online dari usaha
kecil start-up, tetapi tidak memberikan bimbingan perizinan.
The Pennsylvania Open for Business Online Business
Registration Interview (OBRI) adalah langkah demi langkah yang
memandu pengguna melalui proses pendaftaran perusahaan dengan Departemen Tenaga
Kerja & Industri, Pendapatan, dan Negara.
The OBRI adalah alat pendaftaran usaha dan tidak dimaksudkan
untuk menjadi pengganti untuk konsultasi profesional dengan praktisi yang
berkualitas.Hukum dan peraturan yang mengatur bisnis start-up, praktik, dan
ekspansi yang bervariasi dan sesuai dengan standar tersebut tergantung pada
keadaan tertentu dari bisnis. Jika nasehat hukum atau bantuan ahli lain
yang diperlukan, jasa seorang profesional yang kompeten harus dicari.
Tindakan-tindakan tertentu yang diperlukan oleh semua bisnis
di Pennsylvaniaadalah dalam
rangka melanjutkan bisnis di Pennsylvania. Ini termasuk Pelaporan Sewa
Baru (termasuk pelaporan diri sebagai karyawan baru ketika memulai bisnis).
Jenis –
jenis Izin Usaha Di Indonesia
Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh
pemerintah melalui Departemen
Perdagangan menerbitkan surat keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984 tentang izin usaha perdagangan,
yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau
pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha
dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan
kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala
kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen
Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi
kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU
(Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin HO Lingkungan
1) SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
2) SITU harus di miliki oleh perusahaan perseorangan, Firma,
CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.
Prosedur pengurusan SITU :
1) Pemohon mengisi formulir SITU dilampiri izin tertulis
tetangga disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang berisi tidak keberatan
dengan usahanya.
2) Formulir permohonan SITU di mintakan izin kelurahan dan
kecamatan untuk disahkan
3) Formulir SITU diajukan ke kotamadya. Setahun sekali
dilakukan registrasi ulang.
4) Membayar izin berdasarkan perda 17/PD/1976 nomor
35/PD/1977.
Syarat-syarat dalam pembuatan SITU :
1) Syarat Keamanan
a) Dalam perusahaan harus di sediakan alat pemadam
kebakaran.
b) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang
mudah terbakar , harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
c) Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang
tidak mudah terbakar.
d) Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan
Kerja.
2) Syarat Kesehatan
a) Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
b) Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
c) Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran
lingkungan hidup.
d) Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K)
3) Syarat Ketertiban
a) Harus menjaga ketertiban
b) Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum
c) Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin
khusus
4) Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan
penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
b) Harus menjaga keindahan lingkungan dan menjaga
penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas,
berakibat SITU-nya akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak
kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai
wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya
sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan
dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun
2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak
mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah
pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran
perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor
Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang
mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama
perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan
pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang
merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan
melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Business
License atau izin usaha adalah izin yang dikeluarkan oleh
instansi pemerintah yang memungkinkan individu atau
perusahaan untuk melakukan bisnisdalam
yurisdiksi geografis pemerintah. Ini adalah otorisasi
untuk memulai usahayang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah. Sebuah yurisdiksi tunggal sering
membutuhkan beberapa lisensi yang dikeluarkan
oleh beberapa departemen pemerintah dan badan-badan. Izin
usaha bervariasi antar negara, negara, dan
kotasetempat. Ada sering banyak lisensi, registrasi dan sertifikasi yang
diperlukan untuk melakukan bisnis dalam satu
lokasi. Ini tidak diperlukan untuk perseorangan.
Pendaftaran usaha diperlukan oleh kebanyakan
yurisdiksi. Sebuah izin usaha bisa
menjadi pendaftaran bisnis, namun banyak
yurisdiksi memerlukan lisensi lebih lanjut di luar pendaftaran.
Kegiatan usaha dan lokasi
fisik (alamat) menentukan persyaratan lisensi yang palingdibutuhkan. Faktor
penentu lain mungkin termasuk jumlah karyawan
dan bentukkepemilikan bisnis, seperti pemilik tunggal atau
korporasi. Pendirian bukanlah proses hukum yang sama
seperti yang berlisensi untuk melakukan bisnis. Instansi
Pemerintah dapat memberikan denda atau
menutup operasi bisnis tanpa lisensi bisnis yang jelas/diperlukan.
Perizinan dan Persyaratan Pendaftaran
Usaha di
Luar Negeri
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, Small Business Administration memiliki
daftar link ke situs-situs Negara persyaratan perizinan Negara. Masing-masing memiliki
pendaftaran dan persyaratan perizinan bisnis sendiri. Business.usa.gov
adalah link bisnis resmi ke Pemerintah AS. Business.gov, dikelola oleh US
Small Business Administration.
Pennsylvania
Pennsylvania memungkinkan pendaftaran online dari usaha
kecil start-up, tetapi tidak memberikan bimbingan perizinan.
The Pennsylvania Open for Business Online Business
Registration Interview (OBRI) adalah langkah demi langkah yang
memandu pengguna melalui proses pendaftaran perusahaan dengan Departemen Tenaga
Kerja & Industri, Pendapatan, dan Negara.
The OBRI adalah alat pendaftaran usaha dan tidak dimaksudkan
untuk menjadi pengganti untuk konsultasi profesional dengan praktisi yang
berkualitas.Hukum dan peraturan yang mengatur bisnis start-up, praktik, dan
ekspansi yang bervariasi dan sesuai dengan standar tersebut tergantung pada
keadaan tertentu dari bisnis. Jika nasehat hukum atau bantuan ahli lain
yang diperlukan, jasa seorang profesional yang kompeten harus dicari.
Tindakan-tindakan tertentu yang diperlukan oleh semua bisnis
di Pennsylvaniaadalah dalam
rangka melanjutkan bisnis di Pennsylvania. Ini termasuk Pelaporan Sewa
Baru (termasuk pelaporan diri sebagai karyawan baru ketika memulai bisnis).
Jenis –
jenis Izin Usaha Di Indonesia
Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh
pemerintah melalui Departemen
Perdagangan menerbitkan surat keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984 tentang izin usaha perdagangan,
yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau
pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha
dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan
kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala
kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen
Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi
kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU
(Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin HO Lingkungan
1) SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
2) SITU harus di miliki oleh perusahaan perseorangan, Firma,
CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.
Prosedur pengurusan SITU :
1) Pemohon mengisi formulir SITU dilampiri izin tertulis
tetangga disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang berisi tidak keberatan
dengan usahanya.
2) Formulir permohonan SITU di mintakan izin kelurahan dan
kecamatan untuk disahkan
3) Formulir SITU diajukan ke kotamadya. Setahun sekali
dilakukan registrasi ulang.
4) Membayar izin berdasarkan perda 17/PD/1976 nomor
35/PD/1977.
Syarat-syarat dalam pembuatan SITU :
1) Syarat Keamanan
a) Dalam perusahaan harus di sediakan alat pemadam
kebakaran.
b) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang
mudah terbakar , harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
c) Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang
tidak mudah terbakar.
d) Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan
Kerja.
2) Syarat Kesehatan
a) Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
b) Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
c) Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran
lingkungan hidup.
d) Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K)
3) Syarat Ketertiban
a) Harus menjaga ketertiban
b) Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum
c) Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin
khusus
4) Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan
penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
b) Harus menjaga keindahan lingkungan dan menjaga
penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas,
berakibat SITU-nya akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak
kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai
wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya
sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan
dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun
2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak
mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah
pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran
perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor
Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang
mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama
perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan
pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang
merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan
melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.