RSS

Reward For Entrepreneur


Setiap entrepreneur pasti menghadapi tantangan-tantangan, dan kebanyakan dari meeka akan berkata bahwa cara Anda untuk menanggulangi tantangan tersebutlah yang menentukan apakah Anda akan sukses atau gagal sebagai seorang pemilik bisnis.
Berikut, adalah 5 tips untuk sukses dari pemilik-pemilik bisnis yang mengetahui dengan jelas apa yang dimaksud dengan pertumbuhan dan arti dari kemenangan. Perhatikan kata-kata yang diucapkan oleh Adam Nelson, yang menyandang gelar “Emerging Entrepreneur” dari majalah entrepreneur dan Lee Rhodes, pemenang penghargaan “Entrepreneur of 2011″.
1. Gunakan kemampuan networking Anda.
“Temukan orang-orang yang punya sesuatu yang bisa Anda pelajari.” Kata Nelson, penemu Good Nite Lite, produk yang dia ciptakan untuk menyelesaikan masalah anaknya yang sulit tidur. “Apa yang tidak Anda perlukan dari mereka hari ini, mungkin akan Anda perlukan besok.”
2. Jangan mau dipengaruhi oleh orang-orang yang tidak setuju
Saat Rhodes didesak oleh bankir dan ahli-ahli di sekelilingnya untuk memindahkan lokasi produksi penopang lilin kaca yang memang dia buat sendiri ke negeri Cina untuk menghemat biaya, dan eksperimen tersebut gagal. “Kami kehilangan sebuah keberuntungan,” ungkap Rhodes, pemilik Glassybaby. “Saya mendengarkan orang yang tidak mengerti tentang Glassybaby. Memang tidak mungkin untuk menyelipkan kata ‘made in china’ dalam cerita perjalanan bisnis saya.”
3. Teruslah mengambil resiko
“Moto pribadi kami adalah ‘Fail Cheap, fail quick’,” kata Nelson. “Jangan takut untuk mencoba.”
4. Rekrutlah kelemahan-kelemahan Anda
“Ingatlah, bahwa sebagai seorang entrepreneur, Anda mungkin adalah orang yang berpikir luas dengan gambaran-gambaran yang besar dan menganggap detil-detil kecil tidaklah penting. Tapi ingatlah bahwa hal kecil tersebut akan kembali untuk menghantui Anda.” Rhodes memperingatkan. “Jika Anda tidak baik dalam melakukan hal tertentu, pastikan Anda memiliki seseorang yang mampu melakukannya bersama Anda sepanjang masa pertumbuhan bisnis.”
5. Jangan takut untuk membagikan ide Anda.
“Memang ada kemungkinan orang yang Anda bagikan tentang Ide tidak bisa membantu, tapi mungkin orang lain bisa membantu Anda,” kata Nelson.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Soft Copy

Di bawah ini adalah beberapa surat yang akan di terima dalam pengurusan pembuatan perusahaan.

Soft Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Soft Copy MPWP

Soft Copy SIUI (Surat Izin Usaha Industri "besar")

Soft Copy SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Soft Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Soft Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan "perseroan terbatas")
 Soft Copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
 Soft Copy Surat Izin Gangguan Tempat Usaha

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Business License

Business License atau izin usaha adalah izin yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk melakukan bisnisdalam yurisdiksi geografis pemerintah. Ini adalah otorisasi untuk memulai usahayang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sebuah yurisdiksi tunggal sering membutuhkan beberapa lisensi yang dikeluarkan oleh beberapa departemen pemerintah dan badan-badan. Izin usaha bervariasi antar negara, negara, dan kotasetempat. Ada sering banyak lisensi, registrasi dan sertifikasi yang diperlukan untuk melakukan bisnis dalam satu lokasi. Ini tidak diperlukan untuk perseorangan.

Pendaftaran usaha diperlukan oleh kebanyakan yurisdiksi. Sebuah izin usaha bisa menjadi pendaftaran bisnis, namun banyak yurisdiksi memerlukan lisensi lebih lanjut di luar pendaftaran.
Kegiatan usaha dan lokasi fisik (alamat) menentukan persyaratan lisensi yang palingdibutuhkan. Faktor penentu lain mungkin termasuk jumlah karyawan dan bentukkepemilikan bisnis, seperti pemilik tunggal atau korporasi. Pendirian bukanlah proses hukum yang sama seperti yang berlisensi untuk melakukan bisnis. Instansi Pemerintah dapat memberikan denda atau menutup operasi bisnis tanpa lisensi bisnis yang jelas/diperlukan.

Perizinan dan Persyaratan Pendaftaran Usaha di Luar Negeri
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, Small Business Administration memiliki daftar link ke situs-situs Negara persyaratan perizinan NegaraMasing-masing memiliki pendaftaran dan persyaratan perizinan bisnis sendiri. Business.usa.gov adalah link bisnis resmi ke Pemerintah AS. Business.gov, dikelola oleh US Small Business Administration.
Pennsylvania
Pennsylvania memungkinkan pendaftaran online dari usaha kecil start-up, tetapi tidak memberikan bimbingan perizinan.
The Pennsylvania Open for Business Online Business Registration Interview (OBRI) adalah langkah demi langkah yang memandu pengguna melalui proses pendaftaran perusahaan dengan Departemen Tenaga Kerja & Industri, Pendapatan, dan Negara.
The OBRI adalah alat pendaftaran usaha dan tidak dimaksudkan untuk menjadi pengganti untuk konsultasi profesional dengan praktisi yang berkualitas.Hukum dan peraturan yang mengatur bisnis start-up, praktik, dan ekspansi yang bervariasi dan sesuai dengan standar tersebut tergantung pada keadaan tertentu dari bisnis. Jika nasehat hukum atau bantuan ahli lain yang diperlukan, jasa seorang profesional yang kompeten harus dicari.
Tindakan-tindakan tertentu yang diperlukan oleh semua bisnis di Pennsylvaniaadalah dalam rangka melanjutkan bisnis di Pennsylvania. Ini termasuk Pelaporan Sewa Baru (termasuk pelaporan diri sebagai karyawan baru ketika memulai bisnis).

Jenis – jenis Izin Usaha Di Indonesia

Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Departemen Perdagangan menerbitkan surat keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984 tentang izin usaha perdagangan, yaitu:

1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.

2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin HO Lingkungan
1) SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
2) SITU harus di miliki oleh perusahaan perseorangan, Firma, CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.
Prosedur pengurusan SITU :
1) Pemohon mengisi formulir SITU dilampiri izin tertulis tetangga disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang berisi tidak keberatan dengan usahanya.
2) Formulir permohonan SITU di mintakan izin kelurahan dan kecamatan untuk disahkan
3) Formulir SITU diajukan ke kotamadya. Setahun sekali dilakukan registrasi ulang.
4) Membayar izin berdasarkan perda 17/PD/1976 nomor 35/PD/1977.
Syarat-syarat dalam pembuatan SITU :
1) Syarat Keamanan
a) Dalam perusahaan harus di sediakan alat pemadam kebakaran.
b) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar , harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
c) Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
d) Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan Kerja.
2) Syarat Kesehatan
a) Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
b) Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
c) Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
d) Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
3) Syarat Ketertiban
a) Harus menjaga ketertiban
b) Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum
c) Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus
4) Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
b) Harus menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, berakibat SITU-nya akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. 

Business License atau izin usaha adalah izin yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk melakukan bisnisdalam yurisdiksi geografis pemerintah. Ini adalah otorisasi untuk memulai usahayang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sebuah yurisdiksi tunggal sering membutuhkan beberapa lisensi yang dikeluarkan oleh beberapa departemen pemerintah dan badan-badan. Izin usaha bervariasi antar negara, negara, dan kotasetempat. Ada sering banyak lisensi, registrasi dan sertifikasi yang diperlukan untuk melakukan bisnis dalam satu lokasi. Ini tidak diperlukan untuk perseorangan.
Pendaftaran usaha diperlukan oleh kebanyakan yurisdiksi. Sebuah izin usaha bisa menjadi pendaftaran bisnis, namun banyak yurisdiksi memerlukan lisensi lebih lanjut di luar pendaftaran.
Kegiatan usaha dan lokasi fisik (alamat) menentukan persyaratan lisensi yang palingdibutuhkan. Faktor penentu lain mungkin termasuk jumlah karyawan dan bentukkepemilikan bisnis, seperti pemilik tunggal atau korporasi. Pendirian bukanlah proses hukum yang sama seperti yang berlisensi untuk melakukan bisnis. Instansi Pemerintah dapat memberikan denda atau menutup operasi bisnis tanpa lisensi bisnis yang jelas/diperlukan.

Perizinan dan Persyaratan Pendaftaran Usaha di Luar Negeri
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, Small Business Administration memiliki daftar link ke situs-situs Negara persyaratan perizinan NegaraMasing-masing memiliki pendaftaran dan persyaratan perizinan bisnis sendiri. Business.usa.gov adalah link bisnis resmi ke Pemerintah AS. Business.gov, dikelola oleh US Small Business Administration.
Pennsylvania
Pennsylvania memungkinkan pendaftaran online dari usaha kecil start-up, tetapi tidak memberikan bimbingan perizinan.
The Pennsylvania Open for Business Online Business Registration Interview (OBRI) adalah langkah demi langkah yang memandu pengguna melalui proses pendaftaran perusahaan dengan Departemen Tenaga Kerja & Industri, Pendapatan, dan Negara.
The OBRI adalah alat pendaftaran usaha dan tidak dimaksudkan untuk menjadi pengganti untuk konsultasi profesional dengan praktisi yang berkualitas.Hukum dan peraturan yang mengatur bisnis start-up, praktik, dan ekspansi yang bervariasi dan sesuai dengan standar tersebut tergantung pada keadaan tertentu dari bisnis. Jika nasehat hukum atau bantuan ahli lain yang diperlukan, jasa seorang profesional yang kompeten harus dicari.
Tindakan-tindakan tertentu yang diperlukan oleh semua bisnis di Pennsylvaniaadalah dalam rangka melanjutkan bisnis di Pennsylvania. Ini termasuk Pelaporan Sewa Baru (termasuk pelaporan diri sebagai karyawan baru ketika memulai bisnis).

Jenis – jenis Izin Usaha Di Indonesia
Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Departemen Perdagangan menerbitkan surat keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984 tentang izin usaha perdagangan, yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin HO Lingkungan
1) SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
2) SITU harus di miliki oleh perusahaan perseorangan, Firma, CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.
Prosedur pengurusan SITU :
1) Pemohon mengisi formulir SITU dilampiri izin tertulis tetangga disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang berisi tidak keberatan dengan usahanya.
2) Formulir permohonan SITU di mintakan izin kelurahan dan kecamatan untuk disahkan
3) Formulir SITU diajukan ke kotamadya. Setahun sekali dilakukan registrasi ulang.
4) Membayar izin berdasarkan perda 17/PD/1976 nomor 35/PD/1977.
Syarat-syarat dalam pembuatan SITU :
1) Syarat Keamanan
a) Dalam perusahaan harus di sediakan alat pemadam kebakaran.
b) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar , harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
c) Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
d) Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan Kerja.
2) Syarat Kesehatan
a) Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
b) Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
c) Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
d) Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
3) Syarat Ketertiban
a) Harus menjaga ketertiban
b) Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum
c) Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus
4) Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
b) Harus menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, berakibat SITU-nya akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS