Jika kita hendak mendirikan suatu usaha atau hendak mendirikan sebuah perusahaan, tentu yang pertama kali harus ada yaitu modal. Biaya yang akan kita gunakan untuk memulai mendirikan sebuah perusahaan. Ada 3 klasifikasi PT yang harus kita perhatikan sebelum mendirikan sebuah perusahaan, yaitu:
- PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
- PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M
- PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar diatas 10M
- Produksi, apa produk yang akan kita jual, bisa dilihat peluang yang ada, atau ketahui diri sendiri yaitu pada bidang apa orang sering membutuhkan kita maka disitulah peluang usaha terbaik.
- Marketing / pemasaran. bagaimana memperkenalkan produk yang kita buat, bisa melalui media periklanan di koran,internet atau televisi. namun tenang saja karena jika produk yang kita buat bagus berkualitas dan murah maka secara otomatis konsumen memberitahukan kepada teman, kerabat dan masyarakat luas.
- Perpajakan. bagaimana menyelesaikan kewajiban untuk membayar pajak. untuk mendalaminya bisa mengikuti kursus pajak brevet A,B & C waktunya sekitar 3 bulan.
- Penyimpanan barang. namun untuk usaha jasa tidak memerlukan gudang.
- Manajemen sumber daya manusia ( SDM ), bagaimana mengelola dan mengatur orang lain agar bersedia bekerja dengan semangat sesuai dengan ide-ide kita sebagai pemiliki perusahaan.
- Ilmu Islam, Agar bisa menjadi pengusaha yang jujur, pandai melayani masyarakat, dan suatu modal yang harus dimiliki agar menuai kesuksesan sekaligus kebahagaiaan.
- Mengisi Formulir Pendirian PT yang terdiri dari :
- Nama
Perusahaan / PT yang akan di pesan ke DEPKUMHAM
- Alamat Perusahaan / PT (Untuk Jakarta alamat
harus RUKO / PERKANTORAN / VIRTUAL OFFICE
- No telepon perusahaan
- Jumlah Modal Dasar perusahaan
- Jumlah Modal Setor perusahaan
- Susunan Pengurus perusahaan
(Komisaris dan Direktur)
- Kelas perusahan
(Kecil/Menengah/Besar)
- Bidang Usaha dalam SIUP (Surat
Ijin Usaha Perdagangan)
- Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Daftarkan nama PT ke DEPKUMHAM vai online oleh NOTARIS proses 3-5 hari kerja
- Pembuatan draf Akta Pendirian PT oleh Notaris. Draf ini selayaknya di baca dan di mengerti oleh para pendiri, Syarat dalam membuat akta pendirian PT adalah Foto Copy para pengurus/pendiri PT, lama proses, 2-3 hari kerja.
- Surat Domisili Perusahaan. Surat Domisili dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili perusahaan. Surat Domisili ini di perlukan untuk mengurus SIUP karena komponen berkas dalam PT saling berkaitan. Lama proses 2-3 hari kerja.
- NPWP Perusahaan Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
- Akte Pendirian dan Perubahannya;
- KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab.
- Penerbitan SK pengesahan PT oleh MENKUMHAM
- SIUP (Surat Ijin Umum Perdagangan)
- Copy seluruh Akta Perusahaan, dari awal sampai akhir
- Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
- Copy NPWP Perusahaan
- Copy TDP ( Untuk perubahan / daftar ulang SIUP )
- Copy KTP Direktur Utama
- Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
- ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- ASLI SIUP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang SIUP)
- Pas Photo Direktur Utama, 3×4 = 2 lbr berwarna
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan. Masa berlaku Tanda Daftar Perusahaan yaitu hingga 5 tahun sejak tanggal di keluarkan.
Yaitu surat ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang di terbitkan berdasarkan domisili perusahaan.
Styarat SIUP:
Styarat SIUP:
- Syarat TDP :
- Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
- Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Copy NPWP Perusahaan
- Copy KTP Direktur Utama
- Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
- Copy SIUP
- Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)
Setelah semuanya terpenuhi, maka kita pun harus
menerima beberapa produk yang di dapat dalam pengurusan pendirian PT, beberapa
di antaranya yaitu :
- Cek dan pemesanan nama perusahaan
- Bukti Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
- Akta pendirian Perseroan Terbatas
- Surat keterangan domisili perusahaan
- NPWP-Nomor pokok wajib pajak
- Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak badan usaha / SKT
- SK Pengesahan PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI
- SIUP-Surat izin usaha perdagangan
- TDP-Tanda daftar perusahaan
- BNRI-Berita negara RI
Sekiranya Begitulah gambaran
tentang cara membuat perusahaan dan apa saja hal-hal yang perlu disiapkan,
selamat datang para pengusaha baru, selamat menempuh jalan hidup baru agar
menjadi orang yang bermanfaat pada bidang bisnis yang dijalankan, kami ucapkan
trimakasih telah menciptakan lapangan kerja baru bagi orang-orang yang
membutuhkan.
1 komentar:
Thanks ya infonya :) kekekekeke
Posting Komentar